KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:
Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
Peace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Polri pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan per-Undang-undangan dan norma-norma sosial lainnya serta berperan aktif dalam menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.
Sedangkan makna kata tertib dan ketertiban dalam Undang-undang tersebut adalah suatu kondisi dimana unit sosial termasuk di dalamnya adalah warga masyarakat dengan segala fungsi dan posisinya dapat berperan sebagaimana ketentuan yang ada.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »