Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Bahwa pada dasarnya kebutuhan hakiki masyarakat dalam mempertahankan keberadaannya antara lain adalah kebutuhan akan rasa aman.
Rasa aman ini akan lebih dirasakan manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh, dan ini harus dilihat dari berbagai sektor kehidupan, baik keserasiannya, keselarasannya dan keseimbangannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; BAB I, Pasal 3 ayat 1)c. Pengembangan Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Tetap Bertumpu Pada Sistem Pengamanan Swakarsa Dan Kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kamtibmas. Dan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Kelompok Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan.
Hal ini harus ditingkatkan secara terus menerus, sesuai dengan Fungsi Kepolisian Sosiologik yang harus ditindak lanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memberikan tempat hak hidup kepada kelompok masyarakat yang peduli akan kamtibmas ini.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi PELOPOR dengan segala upaya yang didalam berkegiatan selalu terencana serta sistematis untuk menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan kamtibmas.
Organisasi Pokdarkamtibmas diibentuk secara Nasional berdasarkan :
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/661/XI/1992; Tanggal 26 Nopember 1992, dengan JUKLAP NO.POL : 42/XI/1992; Tanggal 26 Nopember 1992; Tentang Pembentukan POKDARKAMTIBMAS di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Addendum :
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005; Tanggal 25 Nopember 2005; Tentang Pembinaan POKDARKAMTIBMAS.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005; Tanggal 25 Nopember 2005; Tentang Pembinaan POKDARKAMTIBMAS.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/737/X/2005; Tanggal 13 Oktober 2005; Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/433/VII/2006; Tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
Bekerja Sama Dengan POLRI, Menjalankan Fungsi Kepolisian yakni Membantu Masyarakat Agar Mendapatkan Haknya Yang Paling Hakiki Yaitu Rasa Aman & Nyaman Dimanapun Masyarakatnya Berada, Khususnya Di Wilayah Jakarta & Sekitarnya.
Tugas Pokok Anggota, Yang Diatur Didalam AD/ART :
Sebagai Pelopor Kamtibmas, bersama masyarakat yang peduli akan lingkungan, ikut menjaga Lingkungan Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, dengan memberikan informasi dini & sekecil apapun tentang Kamtibmas diwilayahnya, kepada Mitra Pokdarkamtibmas yakni Pihak POLRI.
Sebagai Pelopor Kamtibmas, bersama masyarakat yang peduli akan lingkungan, ikut menjaga Lingkungan Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, dengan memberikan informasi dini & sekecil apapun tentang Kamtibmas diwilayahnya, kepada Mitra Pokdarkamtibmas yakni Pihak POLRI.
Motto : " SATUNYA KATA DENGAN PERBUATAN "