Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Remaja Tawuran pada Malam Hari diduga kuat karena faktor miras dan narkoba. Maraknya pelaku tawuran remaja menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak keamanan dan unsur terkait.
Aksi tawuran yang terjadi oleh kalangan remaja diduga kuat karena faktor minuman beralkohol (minol)sehingga remaja ini kehilangan kendali terhadap dirinya sendiri, tidak memperdulikan lagi keselamatan dan masa depannya Selain itu aksi tawuran yang dilakukan seringkali para pelaku membekali dirinya dengan senjata tajam. Sedangkan pelaku yang kedapatan membawa senjata dan melukai diri orang lain dapat terjerat :
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).