Pokdar Pamulang Timur - Mengenal Konsep Siskamling

Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Indonesia memiliki sebuah kebudayaan yang rasanya jarang kita dengar ada di negeri lain, penjagaan malam hari dari warga, untuk warga, dan oleh warga, yang dinamakan Siskamling. Mari mengenal konsep siskamling yang sudah umum kita jumpai praktiknya di Indonesia.

Sejak kapan sebetulnya budaya ini berkembang di Indonesia? Konon, pelaksanaan Siskamling berlanjut dari adanya pos penjagaan pada zaman Belanda masih menjajah Indonesia.

Dahulu pos-pos penjagaan ini bertujuan untuk mengawasi pribumi yang tinggal di tempat tertentu. Sampai tahun-tahun Indonesia dijajah oleh negeri matahari terbit pun masih ada sistem pos penjagaan seperti ini. Kemudian, setelah merdeka, pos-pos penjagaan ini berubah seratus delapan puluh derajat fungsinya untuk mengawasi warga negara asing yang ada di daerah Indonesia.

Kemudian seiring berjalannya waktu, tak ada lagi warga negara asing yang berani menindas warga Indonesia, sehingga pada akhirnya fungsi pos ini berubah menjadi pos keamanan lingkungan yang menjaga keamananan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal.

Sudah tahukah Sahabat bahwa Siskamling telah memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 tahun 2007? Peraturan ini secara umum terdiri dari 3 Bab, yaitu Ketentuan Umum, bab II mengenai Pembentukan, Fungsi, dan Komponen Siskamling, dan bab III mengenai Pos Kamling, dan bab IV mengenai Pembinaan Siskamling, dan bab V mengenai ketentuan penutup.
Sahabat tentu menginginkan kondisi aman di lingkungan yang Sahabat tinggali. Aman yang bebas dari gangguan fisik maupun psikis, bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan, dilindungi dari segala macam bahaya, serta kedamaian, ketentraman lahirian dan batiniah. Hal ini ternyata secara hukum sudah diatur dalam Peraturan Kepala Polri, lho.

Dalam Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2007, disebutkan bahwa Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Kamtibnas tercapai saat terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum. Salah satu cara untuk mencapai Kamtibnas ini, dibuatlah Sistem Keamanan Lingkungan atau yang lebih akrab Sahabat dengar dengan ‘Siskamling’. Siskamling ini merupakan salah satu upaya untuk memebuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.


Tujuan Siskamling

Siskamling sendiri diselenggarakan dengan dua tujuan, yaitu menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram, serta mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan Kamtibnas.

Sahabat pernah melakukan Siskamling malam-malam secara bergilir sambil berkeliling lingkungan rumah? Sebetulnya ada dua macam upaya yang dilakukan saat warga bergiliran Siskamling. Upaya yang pertama adalah pre-emptif, yaitu penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal, kemudian menemukan penyebab yang potensial. Upaya kedua disebut dengan preventif, yaitu mencegah timbulnya ancaman keamanan melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan. Sahabat tentu setuju bukan mencegah lebih baik daripada mengobati.
Sebagai sebuah sistem, Siskamling memiliki tiga komponen, yaitu FKPM, Ketua Siskamling, dan Pelaksana Siskamling. FKPM atau Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat, merupakan wadah kerja sama kemitraan antara Polri dengan masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat mengganggu Kamtibnas di suatu wilayah. Ketua Siskamling dapat dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), atau tokoh masyarakat lain yang dipilih berdasarkan kesepakatan. Tugasnya adalah memimpin penyelenggaraan Siskamling, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga. Sahabat sudah menjadi kepala rumah tangga atau sudah berumur 17 tahun dan berjenis kelamin laki-laki? Maka Sahabat sebetulnya sudah harus ikut serta dalam tim pelaksana Siskamling.


Tata Laksana Siskamling

Apa saja sih yang harus Sahabat lakukan saat melaksanakan Siskamling? Tentu saja yang utama adalah patroli, ronda, dan penjagaan. Selain itu ada pula kegiatan Siskamling lainnya seperti memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah kejahatan, kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam. Sahabat juga bisa memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan, memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar. Tentu saja harus ada unsur kerjasama Sahabat yang menjadi pelaksana Siskamling dengan Polri, misalnya koordinasi kegiatan dengan Polri dan Pamong Praja, melaporkan ke Polri setiap gangguan kamtibnas yang terjadi, serta melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan.

Di wilayah sekitar Sahabat tinggal pasti juga terdapat Pos Kamling. Ternyata Pos Kamling pun mempunyai kelengkapan yang harus dipenuhi. Di dalam Pos Kamling harus ada prosedur dan tata cara tuntunan praktis, daftar penugasan warga dengan jumlah minimal terdiri dari 3 orang, panel kegiatan mingguan (berisikan tujuan, uraian, petugas, jadwal, catatan hasil, sistem alarm, P3K).Pos Kamling selayaknya dimiliki oleh setiap RT yang ada, ditempatkan di tempat yang strategis seperti di bagian muka gang, persilangan gang, atau di bagian-bagian yang memudahkan plaksana Siskamling untuk melhat dengan jangkauan yang luas.

Pernahkah Sahabat melihat ada sebuah kentungan yang digantung di Pos Kamling? Ternyata jika malam hari ada yang berjaga, kentungan ini tidak boleh dibunyikan seenaknya. Ada arti khusus untuk tipe-tipe bunyi kentongan.
Mengenal konsep siskamling

Misalnya jika kentungan hanya berbunyi sekali, kemudian diikuti dengan bunyi sekali lagi setelah ada jeda. Nah, berarti hal tersebut menyatakan bahwa ada warga yang telah wafat. Jika kentungan berbunyi dua kali, dan dua kali lagi setelah ada jeda, berarti Sahabat harus waspada, karena ada pencuri yang sedang berkeliaran. Jika kentungan berbunyi tiga kali, maka ada api menyambar di sekitar lingkungan. Untuk keadaan yang aman, kentungan juga dapat dibunyikan, dengan satu kali kentung – jeda – kentung sebanyak tujuh kali – jeda – satu kali kentung. Jika bunyi ini yang Sahabat dengar, maka amanlah malam itu dengan beberapa petugas Siskamling. Jika kentungan berbunyi terus menerus? Saatnya waspada penuh karena menandakan keadaan yang paling bahaya.

Adanya kentungan ini berhubungan dengan peraturan Kapolri yang telah dibahas sebelumnya. Dalam Bab Pembentukan, Fungsi, dan Komponen Siskamling, dinyatakan dalam pasal 4 bahwa pelaksana Siskamling bertugas pula mememberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam. Dalam Bab Pos Kamling juga terdapat peraturan yang menyatakan bahwa dalam pos kamling seharusnya terdapat petunjuk dalam menghadapi bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya, serta penanganan terhadap gangguan kejahatan dan tertangkap tangan.


Pembinaan Siskamling

Untuk keberjalanan Siskamling demi keamanan seluruh warga, tentunya harus ada pula pembinaan Siskamling. Seperti apa sih pembinaan ini? Ada dua macam pembinaan, yaitu pembinaan struktural dan pembinaan teknis dan taktis operasional. Perbedaannya terletak pada pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pembinaan tersebut. Menurut Bab IV mengenai Pembinaan Siskamling, Ketua RT/RW bertugas melaksanakan pembinaan struktural, sementara pembinaan kemampuan teknis dan taktis operasional menjadi tanggung jawab Polri setempat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »