POKDARKAMTIBMAS KSK KENCANA SUBSEKTOR 27 POLSEK PAMULANG

POKDARKAMTIBMAS
KSK KENCANA
POLSEK PAMULANG
POKDARKAMTIBMAS KSK KENCANA SUBSEKTOR 27 POLSEK PAMULANG

Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Apakah itu POKDARKAMTIBMAS? Pokdarkamtibmas adalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Tugasnya adalah sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Adapun sebutan lain dari pokdarkamtibmas ini adalah KSK KENCANA Pokdarkamtibmas ini mulai dibentuk pada tanggal 25 November 2005 atas Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : Skep/831/XI/2005 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdar Kamtibmas).
VISI DAN MISI KSK KENCANA

A. VISI KSK KENCANA

Menjadi sahabat dan menjalin kemitraan Masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan Kamtibmas.

B. MISI KSK KENCANA
  • Hadir ditengah masyarakat untuk memberikan suluh dalam peningkatan kesadaran Kamtibmas dan hukum
  • Membangun komunikasi yang efektif dan intensif dengan masyarakat, kelompok dan atau komunitas
  • Membangun dan mengembangkan kemitraan dengan segenap komunitas dalam memelihara situasi Kamtibmas.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam menumbuh kembangkan daya cegah tangkal dini terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas

KEBIJAKAN KSK KENCANA

  • Peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna melayani permintaan bantuan masyarakat kepada Polisi melalui peningkatan pelayanan cepat atas laporan/pengaduan masyarakat dan memanfaatkan komunikasi HT dan teknologi selular SMS (Short Message System) Center Polisi
  • Mengoptimalkan dukungan anggaran dengan titik berat pada bidang Operasional sesuai dengan Program Kerja
  • Memotivasi SDM Citra Bhayangkara untuk meningkatkan Kinerja dgn memberikan Reward and Punishman yaitu memberikan penghargaan bagi anggota KSK KENCANA yang berhasil dan memberikan teguran/peringatan bagi anggota Citra Bhayangkara yang melanggar.
  • Membangun organisasi Citra Bhayangkara di wilayah hukum TANGERANG SELATAN sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi wilayah.
  • Mengoptimalkan komunikasi dengan Polri & Masyarakat dalam rangka meningkatkan kemitraan & kerjasama dalam penyelenggaraan Kamtibmas.
  • Membantu menyelenggarakan Operasi Kepolisian tingkat kewilayahan sesuai perkembangan situasi keamanan secara selektif yang dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat penegakan hukum semata tetapi juga preventif & preemtif.
  • Melanjutkan pencapaian sasaran kebijakan strategis percepatan seperti periode tahun sebelumnya.
  • Memperkuat & meningkatkan jaringan komunikasi dan jaringan informasi untuk mencegah gangguan Kamtibmas.
  • Memelihara & meningkatkan kekuatan pengamanan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
  • Membangun kemitraan melalui peningkatan intensitas dialog & komunikasi sosial lewat tatap muka langsung dgn masy serta mengaktifkan forum silaturahmi Kamtibmas tingkat Sektor dan Sub Sektor.
  • Meningkatkan kerjasama dengan menggalang Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Informal dalam menangani masalah Kamtibmas.
  • Mewujudkan dukungan positif dari berbagai pihak dengan sasaran giat meliputi pelaks tugas secara profesional, objektif, tidak diskriminatif dan arogan, menghilangkan perbuatan dan tingkah laku yg dapat menurunkan serta merugikan Organisasi KSK KENCANA dan mampu menampilkan insan yang berperilaku agamis.
  • Menegakkan Supremasi hukum dgn menempatkan hukum sebagai panglima.

Share this

Related Posts

First