Pokdar Pamulang Timur - Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pokdar Pamulang Timur -  Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat


Sahabat Pokdar Pamulang Timur, ternyata masih banyak warga masyarakat Tangerang Selatan yang belum mengetahui adanya Peraturan DaerahTangerang Selatan mengenai  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Untuk itu kami mengupload Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai berikut:

NOMOR      9        TAHUN       2012

TENTANG

KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA TANGERANG SELATAN,

Menimbang                               : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat kota Tangerang Selatan yang baik, tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta

berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius;

b.  bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

Mengingat        :  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);

- 2 -

3.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

5.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

6.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

7.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4377);

8.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

9.   Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

- 3 -

10. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);

11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

12. Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007  tentang

Penataan   Ruang  (LembaranNegaraRepublik

Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

14. Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2008  tentang

Pengelolaan Sampah (Lembaran   Negara   Republik


Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

15. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);

16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4966);

17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

- 4 -

18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

20. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

21. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

22. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);

23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);

- 5 -

24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang

Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);

26. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);

27. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0610);

28. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0810);

29. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 03 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0311);

30. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Ganguan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 04 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0411);

- 6 -

31.  Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1011);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN

dan

WALIKOTA TANGERANG SELATAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :  PERATURAN  DAERAH  TENTANG  KETERTIBAN  UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1.        Daerah, adalah Kota Tangerang Selatan.

2.        Pemerintah Daerah, adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Tangerang selatan.

3.        Walikota, adalah Walikota Tangerang Selatan.

4.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.

5.        Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah Kota Tangerang selatan.

6.        Peraturan Kepala Daerah, adalah Peraturan Walikota Tangerang Selatan.

7.        Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah kota Tangerang Selatan dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

8.        Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

- 7 -

9.        Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas, adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

10.     Persil, adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha, maupun kegiatan lainnya, kecuali makam.

11.     Jalan, adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

12.     Trotoar, adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.

13.     Saluran air, adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.

14.     Jalur hijau, adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

15.     Kendaraan umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

16.     Taman, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.

17.     Tempat umum, adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.

18.     Penduduk, adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan.

- 8 -

19.     Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

20.     Pedagang kaki lima, adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.

21.     Halte, adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.

22.     Parkir, adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

23.     Bangunan, adalah setiap yang dibangun diatas persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis.

24.     Hiburan, adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.

25.     Ternak potong, adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.

26.     Pemasukan ternak, adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Kota Tangerang Selatan untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.

27.     Pencemaran, adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.

28.     Keadaan darurat, adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.

- 9 -

BAB II

TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN,

ANGKUTAN SUNGAI, DAN PERPARKIRAN

Pasal 2

(1)      Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan orang dan/atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan.

(3)      Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian kendaraan umum yang telah ditentukan.

(4)      Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berperilaku tertib, disiplin, konsentrasi, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

(5)      Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan pengendara sepeda.

(6)      Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian kendaraan yang telah ditentukan.

(7)      Setiap mobil barang umum wajib bongkar muat barang di terminal barang dan/atau di tempat yang telah ditentukan.

(8)      Kendaraan bermotor yang mengangkut barang wajib melalui kelas jalan yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, dan wajib menyediakan tempat untuk parkir dan kegiatan bongkar muat barang;

(9)      Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan, dan dilarang melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek.

(10)   Setiap kendaraan umum dalam trayek wajib memasuki terminal yang telah ditentukan.

(11)   Setiap kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan yang diimpor/dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, harus berjalan sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang ditentukan.

(12)   Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis roda empat yang bermesin dua tak.

- 10 -

(13)   Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan yang bukan merupakan moda angkutan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

(14)   Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, perahu, dan angkutan penyeberang sungai, kecuali dengan ijin Walikota atau pejabat yang berwenang

Pasal 3

Kecuali dengan izin Walikota atau pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dilarang:

a.        menutup jalan;

b.        menutup jalan yang masih menjadi akses masyarakat dikawasan pengembang;

c.         membuat atau memasang pintu penutup jalan dan portal;

d.        membuat atau memasang tanggul jalan;

e.         membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;

f.          membuka/menutup terobosan atau putaran jalan;

g.        membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;

h.        membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;

i.          membuat, memasang, memindahkan rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas;

j.          membuat dan/atau memasang benda yang menyerupai rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukungnya;

k.        membuat atau memasang tanggul pengaman dan/atau pita penggaduh jalan (rumble strips);

l.          merusak bahu jalan atau trotoar.

m.      menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya;

n.        melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

o.        menempatkan benda dan/atau barang bekas/sampah pada tepi dan/atau median jalan raya, dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

Pasal 4

Setiap orang atau badan dilarang:

a.        mengangkut bahan berdebu, tanah galian, dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.

- 11 -

b.        mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, bahan yang mudah meledak, dan/atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.

c.         melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah di dalam dan/atau dari luar daerah tanpa izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

d.        melakukan penggalian tanah untuk pemasangan dan/atau perbaikan instalasi air, listrik, kabel komunikasi dan sejenisnya, kecuali dengan izin dari walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 5

(1)      Setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

(2)      Setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan pungutan terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang.

Pasal 6

Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson, menarik/menekan gas kuat-kuat, dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan rumah sakit.

Pasal 7

(1)      Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang:

a.     membuang sampah;

b.     membuang sisa makanan;

c.     meludah;

d.     merokok;

e.     mengeluarkan anggota badan;

(2)      Setiap kendaraan umum harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

Pasal 8

(1)      Setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran, dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

- 12 -

(3)      Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan, di tepi jalan, ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

(4)      Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka, termasuk di bawah jembatan atau jalan layang (fly over) untuk penyelenggaraan perparkiran kecuali mendapat izin dari Walikota.

BAB III

TERTIB KEBERSIHAN

Pasal 9

(1)      Setiap orang atau badan dilarang ;

a.     membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

b.     melakukan penanganan sampah tidak sesuai dengan ketentuan, dan membuang/menimbun sampah pada pembuangan/tempat terbuka dan/atau;

c.     membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2)      Membuang dan menumpuk sampah di tepi dan/atau median jalan, jalur hijau, taman, sungai, situ, danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;

BAB IV

TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM

Pasal 10

Setiap orang atau badan dilarang:

a.        Berada, dan/atau menempati jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;

b.        melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;

c.         bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;

d.        menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;

e.         berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;

f.          melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;

- 13 -

g.        memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

h.        berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.

i.          Melakukan kegiatan dan memanfaatkan lahan di atas jalur pipa gas, pipa air minum, yang merupakan sebagai jalur daerah terlarang (berbahaya).

BAB  V

TERTIB SUNGAI, SITU, SALURAN DAN KOLAM

Pasal 11

Kecuali dengan izin Walikota atau Pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dilarang:

a.        Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan situ, waduk/bendungan dan danau;

b.        Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan situ, waduk/bendungan dan danau.

Pasal 12

(1)      Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda-benda dan/atau memandikan hewan di kolam-kolam kelengkapan keindahan kota.

(2)      Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota, dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.

(3)      Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai, situ, dan danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 13

(1)      Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup got, menutup got, selokan atau saluran air, serta komponen bangunan pelengkap jalan, termasuk melakukan penutupan got dengan beton secara permanen, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha pencucian kendaraan yang menimbulkan tumpahan/limpasan/genangan air di jalan, sehingga dapat merusak jalan, dan mengganggu arus lalu lintas.

- 14 -

Pasal 14

(1)      Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dengan menggunakan bagan, jala ikan, bahan peledak, atau bahan/alat penangkap ikan yang dapat merusak kelestarian lingkungan di waduk/bendungan, situ, dan sungai.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang membuat keramba, kolam jaring ikan, jaring apung di sungai, situ, danau, waduk/bendungan.

(3)      Setiap orang atau badan dilarang mengambil/melakukan penggalian pasir yang dapat merusak kelestarian lingkungan.

(4)      Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah domestik, limbah industri, limbah rumah sakit, limbah jasa penyedotan tinja, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran pemukiman, sungai, situ dan waduk/bendungan.

BAB VI

TERTIB LINGKUNGAN

Pasal 15

(1)      Setiap pelajar di wilayah Kota Tangerang Selatan, dilarang berada di luar area sekolah pada jam pelaksanaan pelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu, dan atas ijin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah.

(2)      Setiap pegawai di lingkungan pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, dilarang berada di tempat-tempat tertentu yang tidak berkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas ijin dan/atau diketahui oleh kepala satuan kerjanya.

(3)      Setiap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Peraturan Kepala daerah dan/atau ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ditindak baik secara administratif, penindakan non yustisial, maupun tindakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pasal 16

(1)      Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang.

(2)      Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman.

(3)      Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan yang dilindungi oleh undang-undang wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi yang menyatakan kesehatan dan perijinan.

- 15 -

(4)      Setiap orang atau badan dilarang melakukan pengupasan muka tanah, atau merubah muka tanah, kecuali sudah melalui proses kajian lingkungan hidup dan mendapat ijin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 17

Setiap orang atau badan dilarang merusak hutan kota atau hutan/tanaman yang dilindungi

Pasal 18

Setiap orang atau badan dilarang:

a.        membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

b.        membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 19

Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan, membangun dan/atau bertempat tinggal di ruang terbuka, di pinggir jalan, dan di bawah jalan layang/fly over, underpass, rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Pasal 20

Setiap orang atau badan dilarang:

a.        melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, jalan layang/fly over, underpass, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya;

b.        memasang billboard, reklame, spanduk, umbul-umbul, baleho, menempel stiker, termasuk reklame painting, serta alat peraga media komersial tanpa izin Walikota atau pejabat yang berwenang;

c.         membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air, serta tempat-tempat umum.

Pasal 21

Setiap orang atau badan dilarang :

a.        merusak jaringan pipa gas;

b.        merusak jaringan pipa air minum;

c.         membalik arah meter air dengan cara merusak, melepas, dan/atau menghilangkan segel pabrik dan segel dinas;

- 16 -

d.        menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter air;

e.         menjual air minum persil lapangan;

f.          mengubah ukuran dan/atau menambah bak penampungan air minum pada hydrant;

g.        mendistribusikan air minum dari hydrant dengan segala jenis pipa kepada

pihak lain.

Pasal 22

(1)      Setiap pengambilan air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan, dan pertanian, irigasi, pertambangan, dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Walikota atau dari pejabat yang berwenang.

(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin pemboran air tanah dan izin pemakaian air tanah, dan air permukaan.

BAB VII

TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU

Pasal 23

(1)      Setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya mengakibatkan timbulnya dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin bebas gangguan berdasarkan Perda Ijin Gangguan (HO).

(2)      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 24

(1)      Walikota menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum tertentu lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang berdagang, di atas badan jalan/trotoar, di bawah flyover, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)      Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)      Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan premanisme, pemungutan uang, mengelola/menjual lapak/tempat untuk berdagang di pasar, dan di jalan-jalan yang mengakibatkan keresahan, kesemerautan, tidak tertibnya lingkungan dan mengganggu lalu lintas.

- 17 -

Pasal 25

(1)      Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, dan menjaga kesehatan lingkungan, serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.

(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diatur dengan

Peraturan Walikota.

Pasal 26

(1)      Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, di bawah flyover, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Walikota atau pejabat yang berwenang.

(2)      Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Walikota.

(3)      Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 27

(1)      Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara (percaloan) karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/mempergunakan perantara (percaloan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28

(1)      Setiap orang atau badan dilarang :

a.        melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya;

b.        mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya;

c.        mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

(2)      Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang ditunjuk.

- 18 -

(3)      Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 29

1.        Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan yang ditetapkan oleh Walikota.

2.        Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan hanya untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 30

(1)      Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang:

a.        berupa daging gelap;

b.        berupa daging selundupan;

c.        tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.

(3)      Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha rumah makan/restoran yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)      Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha rumah makan/restoran wajib memampangkan ketentuan pajak restoran pada tempat yang dapat dilihat pengunjung dan menerapkan tambahan pajak pada kwitansi/struk pembayaran.

Pasal 31

Setiap pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging dan pengolahan daging wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 32

(1)      Setiap usaha untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak ke dan dari daerah harus mendapat ijin dari Walikota, atau pejabat yang berwenang.

- 19 -

(2)      Setiap pemasukan ternak ke dalam daerah harus disertai surat kesehatan hewan, dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.

Pasal 33

Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan, penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Walikota, atau pejabat yang berwenang.

Pasal 34

Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas, dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum, kecuali dengan ijin Walikota, atau pejabat yang berwenang.

BAB VIII

TERTIB TANAH DAN BANGUNAN

Pasal 35

Setiap orang atau badan dilarang:

a.        menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin pemerintah, pemerintah daerah, atau pejabat yang berwenang.

b.        mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

c.         mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, trotoar, drainase/saluran tersier/sekunder, sempadan sungai, sempadan situ, sempadan waduk, sempadan danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas;

d.        mendirikan bangunan di kawasan/lahan kereta api di pinggir rel kareta api, dan di bawah jembatan rel kereta api, kecuali adanya kepentingan Kereta Api Indonesia, Pemerintah/Pemerintah Daerah;

e.         mendirikan warung/toko/kios di ruang milik jalan (RUMIJA) yaitu: trotoar, sempadan jalan, bahu jalan, dan halte pemberhentian kendaraan;

f.          mendirikan posko/gardu/gazebo/tenda dan sejenisnya di daerah milik jalan sebagaimana huruf d kecuali atas izin Walikota;

g.        mengubah jalan, mengubah fungsi jalan/posisi jalan/saluran tersier/sekunder kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang;

- 20 -

h.        mendirikan bangunan dan sarana apapun di atas prasarana, sarana, utilitas umum pemerintah daerah kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang;

i.          menutup saluran air pembuangan/drainase milik jalan dengan melakukan penutupan sementara, dan atau dengan pengecoran permanen kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang;

j.          melakukan perubahan bangunan peruntukan rumah tinggal menjadi tempat kegiatan usaha, kecuali atas izin Walikota.

k.        melakukan perubahan fungsi pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang, dan ijin mendirikan bangunan yang telah ditetapkan semula.

l.          membangun pagar halaman rumah secara tertutup dengan ketinggian di atas

2,5 meter.

Pasal 36

(1)      Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali dengan izin dari Walikota.

(2)      Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi tersebut.

(3)      Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin bahwa dalam pengoperasian dan berfungsinya menara/tower komunikasi tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

(4)      Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi berkewajiban mematuhi ketentuan tentang kebijakan tower bersama;

(5)      Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi radio/televisi/internet wajib memiliki izin dari Walikota, atau pejabat yang berwenang.

Pasal 37

Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan:

a.        memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan, mengganggu ruang milik jalan;

b.        memelihara keindahan dan merawat bangunan, rumah tinggal, bangunan kegiatan usaha, pagar serta bangunan-bangunan lain milik pribadi yang berada pada jalur/ruas jalan negara, jalan provinsi, jalan kab./kota serta jalan desa/kelurahan;

c.         membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan keindahan dan/atau ketertiban;

- 21 -

BAB IX

TERTIB SOSIAL

Pasal 38

(1)      Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan perkantoran;

(2)      Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan atas izin oleh Walikota atau pejabat yang berwenang;

(3)      Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.     supermarket/mall;

b.     rumah makan;

c.     stasiun;

d.     terminal;

f.      stasiun pengisian bahan bakar umum/Gas  (SPBU/SPBG);

g.     penyelenggaraan pameran/bazar amal;

h.    tempat hiburan/rekreasi;

i.      hotel.

Pasal 39

Setiap orang atau badan dilarang:

a.        Melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan;

b.        menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

c.         membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

d.        Kegiatan mengamen Pengamen diperkenankan pada tempat-tempat tertentu dalam rangka mendukung kepariwisataan.

Pasal 40

(1)      Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.

(2)      Setiap orang dilarang:

a.     menjadi pekerja seks komersial;

b.     menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial;

- 22 -

c.     memakai jasa pekerja seks komersial.

d.     melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Pasal 41

Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Pasal 42

Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian.

Pasal 43

Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin Walikota, atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 45

(1)      setiap orang atau badan dilarang:

a.     menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;

b.     menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan;

c.     membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat terlarang, tidak resmi (illegal) dan/atau obat palsu/obat kadaluarsa.

(2)      Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, a dan huruf b dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Walikota atau pejabat yang berwenang.

- 23 -

BAB XI

TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN

Pasal 46

(1)      Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

(2)      Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.

(3)      Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman.

Pasal 47

Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pasal 48

(1)      Walikota menetapkan jenis-jenis kegiatan keramaian yang menggunakan tanda masuk.

(2)      Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan persyaratan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 49

Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.


BAB XII

TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 50

(1)      Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan orang, di atas bando reklame, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan lokasi-lokasi rencana proyek pemerintah/swasta, serta di tempat umum lainnya.

- 24 -

(2)      Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang;

(3)      Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.

(4)      Khusus untuk penetapan dan pemasangan atribut kampanye dalam rangka pemilihan umum (legislatif atau eksekutif) dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 51

Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya di areal sekitar kantor Pemerintahan, kantor Walikota, kantor DPRD, kantor Kecamatan, kantor Desa/Kelurahan, lembaga Pendidikan, kecuali mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 52

(1)      Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.

(2)      Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan masa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya

Pasal 53

Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari-hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB XIII

TERTIB KEPENDUDUKAN

Pasal 54

(1)      Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat jam) wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga setempat.

- 25 -

(2)      Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga setempat secara periodik.

(3)      Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga setempat secara periodik.

(4)      Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga setempat secara periodik.

Pasal 55

Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Kota Tangerang Selatan wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan dilarang menyalahgunakan data dan dokumen kependudukan.

BAB XIV

PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 56

(1)      Pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat dilakukan oleh Walikota, dan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.

(2)      Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas meliputi:

a.     Koordinasi secara berkala;

b.     Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi;

c.     Pendidikan, pelatihan, pemagangan;

d.     Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Pasal 57

(1)      Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat wajib melaporkan kepada Satpol PP dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

- 26 -

(2)      Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara administratif maupun secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.

Pasal 58

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah dalam membantu Kepala daerah untuk menegakkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dan/atau penegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat wajib menyediakan layanan pengaduan masyarakat baik secara on line maupun off line.

Pasal 59

Untuk pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan pengolahan muka tanah, pengendalian gangguan usaha; pemanfaatan fasos/fasum; pemasangan reklame; perparkiran; pembangunan menara harus mendapat rekomendasi dari Satpol PP, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
BAB XV

KERJA SAMA DAN KOORDINASI

Pasal 60

(1)      Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah terkait, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.

(2)      Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada satuan kerja perangkat daerah terkait dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.

(3)      Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.

Pasal 61

(1)      Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dan terjadinya bencana, Satpol PP dapat melakukan pembinaan kepada satuan-satuan anggota masyarakat dalam hal pencegahan dan penanganan bencana.

- 27 -

(2)      Dalam hal terjadi bencana-bencana alam di Kota Tangerang Selatan, Satpol PP bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan instansi terkait, serta kelompok masyarakat penggiat sosial, melakukan pertolongan dan penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB XVI

PENYIDIKAN

Pasal 62

(1)      Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, dan yang dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.

(2)      Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.     menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b.     melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

c.     menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d.     melakukan penyitaan benda atau surat;

e.     mengambil sidik jari dan memotret orang/tersangka;

f.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g.     mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h.    mengusulkan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;

i.      mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)      Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.

(4)      PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:

a.     pemeriksaan tersangka;

b.     pemasukan rumah;

c.     penyitaan benda;

- 28 -

d.     pemeriksaan surat;

e.     pemeriksaan saksi;

f.      pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

(5)      Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan, dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XVII

KETENTUAN  PIDANA

Pasal 63

(1)      Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(2)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.

Pasal 64

Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban umum dinyatakan tidak berlaku untuk pengaturan mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

- 29 -

Pasal 66

Peraturan daerah ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan.

Ditetapkan di Tangerang Selatan

Pada tanggal 10 September 2012

WALIKOTA

TANGERANG SELATAN,







AIRIN RACHMI DIANY


Diundangkan di Tangerang Selatan.

pada tanggal 10 September 2012

SEKRETARIS DAERAH

KOTA TANGERANG SELATAN,







DUDUNG E. DIREDJA






















LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN  2012  NOMOR  9

- 30 -

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN

NOMOR  9  TAHUN  2012

TENTANG

KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT



I.      UMUM

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat

(1)    huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya Kota Tangerang Selatan sebagai kota jasa, kota perdagangan, dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram. Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kota Tangerang Selatan.

Pengaturan mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat kota dan oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dan diatur sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan perubahan masyarakat.

Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.

Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan.

- 31 -

Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Daerah ini mengatur substansi materi muatan sebagai berikut:

1.           tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai dan perparkiran;

2.           tertib kebersihan;

3.           tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;

4.           tertib sungai, situ, saluran dan kolam;

5.           tertib lingkungan;

6.           tertib tempat usaha dan usaha tertentu;

7.           tertib tanah dan bangunan;

8.           tertib sosial;

9.           tertib kesehatan;

10.        tertib tempat hiburan dan keramaian;

11.        tertib peran serta masyarakat; dan

12.        tertib kependudukan.

Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting

untuk memberikan motivasi dalam menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Hal ini sangat mendasar mengingat kedudukan Kota Tangerang Selatan harus berpacu secara cepat untuk tampil sejajar dengan kota/kab lainnya di Indonesia. Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas. Pasal 2

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.

- 32 -

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pemberhentian yang telah ditentukan adalah terminal dan halte. Fungsi halte hanya untuk menaikkan dan menurunkan orang, sedangkan terminal untuk menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang. Oleh karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan illegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas

Ayat (11)

Cukup jelas

Ayat (12)

Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya.

Ayat (12)

Cukup jelas

Ayat (13)

Cukup jelas

Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya.

Huruf b

Cukup jelas.

- 33 -

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan.

Huruf e

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai bahan yang harus mendapat perlakuan khusus.

Huruf c

Setiap izin yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan perubahan muka tanah, pemindahan tanah/bahan galian baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan, dan atau instansi teknis terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Telekomunikasi, Perusahaan Gas Negara dan Perusahaan Air Minum, harus dilakukan koordinasi.

- 34 -

Huruf d

Izin Walikota hanya diberikan untuk kepentingan umum seperti: gardu listrik dan hydrant pemadam.

Pasal 5

Ayat (1)

Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh orang seorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.

Ayat (2)

Pungutan uang oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir yang dilakukan secara paksa.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan menarik/menekan gas kuat adalah meraung-raungkan gas kendaraan untuk menimbulkan kebisingan.

Pada setiap tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit dipasang rambu lalu lintas.

Pasal 7

Ayat (1) huruf e

Mengeluarkan anggota badan, seperti kepala, bahu, tangan, kaki. Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Huruf e

Beridiri atau duduk yang tidak terkait dengan pelaksanaan pekerjaan kegiatan.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai kelengkapan keindahan kota.

- 35 -

Ayat (2)

Untuk kepentingan mendesak pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat mengambil air dari kolam air mancur. Yang dimaksud untuk kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya tanaman, pepohonan atau hutan yang dilindungi.

Pasal 18

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang atau badan.

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Huruf a

Vandalism adalah penambahan, penghapusan, atau pengubahan isi yang

secara sengaja dilakukan untuk mengurangi kualitas;

Jenis vandalisme yang paling umum adalah mengganti tulisan yang ada dengan hal-hal yang menyebalkan, mengosongkan halaman, atau menyisipkan lelucon yang konyol dan hal-hal yang tidak berguna lainnya.

Huruf b

Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

- 36 -

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada

permukaan  tanah.   Yang   dimaksud   dengan  air  tanah   adalah   air  yang

terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) diberlakukan pada kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara (kebisingan), polusi udara (asap), polusi air (limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud Premanisme adalah orang yang bertindak atas nama pribadi

atau  kelompok         dengan  melakukan   tindakan  sewenang-wenang        yang

mengakibatkan keresahkan serta ketakutan pada lingkungan tertentu.

Pasal 25

Cukup Jelas

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perantara adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan praktek percaloan (bus, kereta, kapal laut) dengan melipatgandakan harga untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.

- 37 -

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan adalah sarana angkutan berupa ojek sepeda dan sepeda motor serta kendaraan roda 4 (empat) berplat hitam yang dioperasikan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor (ojeg)

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

- 38 -

Pasal 34

Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah.

Pasal 35

Ayat 1

Huruf a

Yang dimaksud hak atas tanah adalah hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki atau memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu. Dalam batas-batas menurut undang-undang Agraria serta peraturan hukum yang lebih tinggi.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemilik  rumah  serta  bangunan  apapun  yang  berada  di  sepanjang  jalan

Negara, Provinsi, Kota/Kabupaten serta Desa/Kelurahan agar memelihara

dan   membersihkan   serta    merawat   bangunan   tersebut   dengan     tidak

membiarkan kotor dan kumuh yang dapat merusak estetika dan keindahan

Kota.

Huruf c

Pemilik bangunan atau masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada pemerintahan daerah atas terjadinya perubahan, alih fungsi dan/atau pengrusakan trotoar dan bahu jalan tanpa izin Satuan kerja perangkat daerah terkait.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.

Ayat (3)

Cukup jelas.

- 39 -

Pasal 39

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya: menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan aktivitas seksual lainnya.

Ayat (2)

Huruf a

Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS), Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 41

Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

- 40 -

Pasal 44

Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Pasal 45

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Huruf b


Yang dimaksud dengan Pengobatan Kebatinan adalah pengobatan yang mengacu pada dasar kepercayaan dan keagamaan. Huruf c

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan permainan ketangkasan adalah jenis permainan elektronik seperti antara lain playstation, game online, dingdong dan nintendo.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

- 41 -

Ayat (2)

Pemberian izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Raya Serpong, jalan raya Puspitek, jalan raya Siliwangi, jalan raya Ciputat, jalan Kawasan BSD, jalan kawasan Bintaro, Jalan kawasan Alam Sutra.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional dan daerah adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (selama bulan Agustus) dan Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan (tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah).

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan periodik pada ayat ini adalah setiap bulan. Ayat (3)

Yang dimaksud dengan periodik pada ayat ini adalah setiap 3 (tiga) bulan. Ayat (4)

Yang dimaksud dengan periodic pada ayat ini adalah setiap 3 (tiga) bulan. Pasal 55

Yang dimaksud administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah:

a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang

pekerjaan         umum;

b. Satuan  kerja  perangkat  daerah  yang  bertanggungjawab  dalam  bidang

perhubungan;

c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang kebersihan Pertamanan, dan Pemakaman.

- 42 -

d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup;

e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang ketatakotaan

f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang Perizinan dan pengawasan pembangunan

g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan;

h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi;

i. Satuan  kerja  perangkat  daerah  yang  bertanggungjawab  dalam  bidang

sosial ketenagakerjaan dan transmigrasi;

j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang kepariwisataan;

l. Satuan  kerja  perangkat  daerah  yang  bertanggungjawab  dalam  bidang

Peternakan dan Ketahanan Pangan ;

m.         Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam bidang kesejahteraan sosial;

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Perangkat Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi penegakkan peraturan daerah dan penegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan melampirkan bukti-bukti berupa antara lain foto, lokasi pelanggaran, dan/atau identitas pelanggar.

Pasal 58

Cukup jelas.

- 43 -

Pasal 59

Pengendalian ketertiban dan ketentraman dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun pasca pelaksana kegiatan untuk menjamin kepastian terlaksananya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat keadaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.









TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 0912

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »