Pengertiannya
Kejahatan dunia maya atau populer dengan istilah cyber crime adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Seperti tindak kejahatan pada umumnya, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kebanyakan pelaku cyber crime hanya sekedar iseng melakukan tindakan tersebut. Akan tetapi, tidak sedikit juga yang menginginkan keuntungan dari pihak-pihak tertentu.
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, banyak manusia yang memanfaatkannya untuk mendulang rupiah dari dunia internet, namun ada segelintir orang yang malah memanfaatkan perkembangan zaman untuk berbuat kejahatan seperti mencuri uang orang lain melalui internet, mencuri kata sandi atau pin, mencuri Data penting milik orang lain, dan meng-copas artikel milik orang lain.
I. Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemasaran.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemasaran.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
II. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
III. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan
yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI
(dan pengertianya) :
1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7. Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
- Jenis Cyber Berdasarkan Aktivitasnya1. HackingHacking adalah suatu kegiatan menerobos/ menyusup ke dalam sistem jaringan komputer atau program milik orang lain.Kadang, banyak orang yang sering menyamakan arti antara hacker dengan cracker. Padahal, hacker (sebutan untuk orang yang melakukan hacking) dan cracker (orang yang melakukan cracking) justru sangat bertentangan.Hacker adalah orang yang mengerti serta paham komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan biasanya terobsesi untuk mengamati security/ keamanan dari suatu sistem jaringan komputer.Biasanya, para hacker akan segera memberitahu pada sistem administrator apabila ada celah/ kelemahan pada sistemnya supaya cepat diperbaiki. Selain itu, hacker tidak merusak ataupun memanipulasi sistem yang di-hack.2. CrackingCracking adalah kegiatan menerobos sistem jaringan komputer orang lain, hampir sama dengan hacking akan tetapi untuk tujuan jahat. Pelakunya (disebut cracker) biasanya bersifat destruktif. Mem-bypass password orang lain, mengubah tampilan web bahkan sampai menghapus data-data milik orang lain adalah sebagian contoh dari ulah para cracker.Karena hal tersebut, cracker bisa disebut sebagai pencuri yang beraksi di dunia maya.3. SpammingApabila Anda sering menerima e-mail yang menyatakan bahwa Anda baru saja memenangkan undian, lotre, mendapat hadiah atau ada seseorang yang mengaku memiliki rekening bank di Inggris, Amerika atau negara yang lainnya dan meminta untuk mencairkan, bisa jadi itu adalah salah satu dari tindakan spamming.Spamming sendiri merupakan kegiatan mengirimkan pesan yang tidak dikehendaki melalui e-mail (surat elektronik).4. DefacingDefacing adalah kegiatan mengubah tampilan/ halaman suatu website milik orang lain. Dan defacer adalah sebutan untuk para pelakunya.Biasanya, mereka melakukan hal ini hanya sekedar iseng ataupun pamer kemampuan bahwa mereka bisa. Namun, tidak sedikit juga yang mencuri data dan menjualnya untuk pihak lain.Kadang, para hacker juga menerapkan sistem defacing untuk memberitahu administrator bahwa ada celah pada sistem yang dibuatnya.5. PhisingPhising merupakan suatu tindak kejahatan yang digunakan untuk memancing user (biasanya para pengguna internet banking) untuk memberikan username dan password-nya pada suatu halaman web yang sudah di-deface (diubah tampilannya).Nah, apabila user sudah mengisi username dan password-nya, maka username dan password tersebut akan menjadi milik si Penjahat dan uang yang ada pada rekening korban akan digunakan untuk berbelanja.6. CardingBila phising sudah berhasil dilakukan, maka selanjutnya yang terjadi adalah carding. Carding merupakan aktivitas berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain dan dilakukan secara ilegal.