Tampilkan postingan dengan label Teknologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teknologi. Tampilkan semua postingan

Pokdar Pamulang Timur - BAGAIMANA CARA ANTISIPASI CYBERCRIME SAAT MENGGUNAKAN WI-FI PUBLIK?


Pokdar Pamulang Timur - BAGAIMANA CARA ANTISIPASI CYBERCRIME SAAT MENGGUNAKAN WI-FI PUBLIK?


Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Pengguna Wi-Fi publik tentu beranggapan bahwa memanfaatkan fasilitas akses internet gratis adalah keuntungan tersendiri. Namun, benarkah itu? Faktanya, pengguna Wi-Fi publik justru rentan terhadap serangan siber. Alih-alih melakukan tindakan pencegahan, mayoritas pengguna Wi-Fi publik yang didominasi oleh kaum milenial, justru cenderung acuh terhadap hal yang telah menjadi rahasia umum tersebut.
Mungkin Wi-Fi publik memang gratis untuk digunakan, namun sepadankah dengan konsekuensi yang ditimbulkannya? Kalau ditelaah lagi, pada dasarnya tidak ada yang gratis. Termasuk akses internet. Banyak ancaman yang dapat dimunculkan oleh sesuatu yang gratis. Dalam hal ini, keamanan data. Namun demikian, bukan berarti Wi-Fi publik tidak boleh digunakan. Ada beberapa tips yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko penggunanya dari serangan siber.
Yang pertama, sebaiknya pengguna tidak menggunakan Wi-Fi publik untuk berbelanja online, membuka email penting, dan mengakses situs penting seperti akun keuangan dan perbankan. Ini karena didalamnya terdapat kandungan informasi sensitif yang paling sering dicari oleh peretas untuk disalahgunakan. Kedua, pastikan untuk selalu mengunjungi situs yang memiliki alamat ter-enkripsi (https) dengan lapisan keamanan lebih dibandingkan situs yang tidak (http). Ketiga, jika memungkinkan, gunakanlah selalu Virtual Private Network (VPN). VPN akan mengenkripsi komunikasi yang dilakukan di jaringan internet sehingga menyulitkan peretas untuk memonitor aktivitas pengguna. Last but not least, pengguna internet bisa menerapkan otentifikasi ganda di setiap akun yang dimiliki. Dengan demikian, akun pengguna akan tetap aman meski peretas mendapatkan username dan password pengguna.
Wi-Fi publik memang fasilitas yang sangat membantu banyak orang. Akan tetapi, tidak ada salahnya untuk tetap waspada saat menggunakannya.

Pokdar Pamulang Timur - Penipuan Terbaru Kasus Penipuan Online Shop Dengan Struk ATM Palsu

Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Akhir-akhir ini di Indonesia dikejutkan dengan kasus kriminal terbaru yaitu penipuan terbaru kasus penipuan online shop dengan struk atm palsu. Dan kini modus penipuan kasus penipuan online shop makin marak sekali.

Bahkan dengan kemajuan jaman dan tekhnologi seperti saat ini banyak sekali dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab seperti kasus penipuan penipuan terbaru kasus penipuan online shop dengan struk atm palsu yang sering terjadi saat bertransaksi online.

Yups dengan kecanggihan teknologi seperti ini memang berbelanja online sangat memberikan kemudahan bagi setiap orang. Akan tetapi dalam berbelanja online memang ada sisi positif dan sisi negatif nya. Nah dengan adanya berbelanja online tak sedikit pula orang-orang yang memanfaatkan dengan cara menipu dengan kedok sebagai penjual olshop atau pun sebagai pembeli.

Sehingga untuk kamu yang senang berbelanja online harus waspada dan pandai memilih online shop yang amanah dan jujur. Pastikan kamu mendapatkan toko online shop yang benar-benar ada dan nyata.Apakah toko online shop itu memang memiliki website resmi mereka sendiri seperti marketplace resmi yang memiliki gudang stok sendiri, dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri kasus penipuan online shop sudah banyak sekali. Mulai dari penjual yang tidak amanah sehingga membawa lari uang para customer. Dulu kasus ini sering kali terjadi karena tanpa bertatapan muka inilah para-para penipu memanfaatkan segala cara.

Tapi, tahu kah kamu kini kasus yang sedang terjadi tidak hanya kasus pembeli ditipu oleh penjual saja lho. Saat ini para penjual toko online shop yang terpercaya dan amanah juga mengalami kasus yang mana ditipu oleh customer mereka dengan membuktikan struk atm yang palsu.

Mau tahu seperti apa contoh para customer yang memberikan struk atm palsu untuk mengelabui para penjual.Sehingga penjual bisa percaya jika bahwa customer sudah benar-benar membayar. Berikut salah satu contoh gambar struk atm palsu dibawah ini :

Pokdar Pamulang Timur - Penipuan Terbaru Kasus Penipuan Online Shop Dengan Struk ATM Palsu


Pokdar Pamulang Timur - Penipuan Terbaru Kasus Penipuan Online Shop Dengan Struk ATM Palsu

Pokdar Pamulang Timur - Penipuan Terbaru Kasus Penipuan Online Shop Dengan Struk ATM Palsu



Wahhh benar-benar customer yang terlewat batas ya. Kami yang merupakan Toko Online Shop yang jujur dan amanah kena imbasnya juga. Untuk itu nih sebagai pegangan agar kamu tidak sampai terkena tipu maka lebih teliti lah dan lebih waspada kepada semua orang.

Apalagi dalam dunia bisnis online kalian harus lebih berhati-hati ya. Ya walaupun banyak juga mereka yang kena tipu dan mengikhlaskan uang mereka dan pasrah.

Tapi ada cara melaporkan penipuan online shop juga lho, untuk bisa membuat para pelaku untuk lebih jera.Dan tidak membuat tindakan yang merugikan orang lain kembali.

Kamu bisa lakukan dengan cara pengaduan penipuan online polri dengan alur berikut ini :
  1. Pergi ke kantor polisi.
  2. Sertakan bukti bahwa kamu benar-benar kena tipu mulai dari nomer hp para pelaku, serta bukti transfer atau transaksi pembayaran palsu yang dikirim pelaku.(Dengan nomor handphone pelaku bisa dilacak oleh polisi).
  3. Dengan bukti tersebut akan dijadikan alat penyidikan.
  4. Polisi akan memberikan pernyataan laporan yang terkait kasus yang kamu alami sebagai terlapor ataupun pelapor.
  5. Laporan selesai dibuat,kamu akan diberikan STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dibuat oleh polisi.Yang mana STPL ini merupakan tanda bahwa kamu sudah melaporkan kejadian atau kasus tindakan penipuan.
  6. Menunggu keputusan dan kepastian dari polisi untuk perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian.
Nah untuk itu dengan kasus tersebut bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam semua hal apalagi dalam transaksi bisnis dunia online. Dengan maraknya kejahatan yang ada di Indonesia seharusnya kamu wajib lapor kepada polisi untuk bisa ditindak lebih lanjut agar kasus tidak semakin terjadi dimana pun.


Pokdar Pamulang Timur - WASPADAI KEJAHATAN MELALUI TELEPON SELULER

Pokdar Pamulang Timur - WASPADAI KEJAHATAN MELALUI TELEPON SELULER
Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Aksi kejahatan akhir-akhir ini semakin merajalela, bukan saja dalam bentuk kejahatan-kejahatan konvensional seperti pembegalan atau pencurian sepeda motor. Kejahatan kali ini berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan perangkat lunaknya. Penggunaan telpon selular menjadi tren kejahatan baru dengan modus operandi yang semakin bervariasi. Ada pelaku kejahatan yang mengatasnamakan aparat kepolisian, khususnya aparat kepolisian Satlantas, ada yang mengatasnakamakan tenaga medis, ada yang mengaku sebagai pihak penyelenggara undian berhadiah, bahkan ada yang mengaku sebagai orang tua atau anak dari keluarga tertentu.

Untuk itu, semua pihak dimohon berhati-hati apabila menerima telepon/sms/WA dari nomor yang tidak dikenal, lebih-lebih yang mengaku sebagai Aparat Kepolisian dan sebagainya. Akan lebih baik apabila segera lakukan konfirmasi atas kejadian tersebut kepada Aparat atau Institusi terkait.






Pokdar Pamulang Timur - Komunikasi HT Menggunakan Zello PTT Walkie Talkie

Sahabat Pokdar Pamulang Timur - Sebelum era ponsel, kebanyakan untuk berkomunikasi orang menggunakan Handy Talky (HT) yang merupakan alat kumunikasi yang diminati dan berkembang pada saat itu.
Namun seolah kembali lagi, era ponsel kembali berkembang namun dengan menggunakan fasilitas aplikasi “Zello” zaman HT seolah kembali lagi.
Untuk dapat berkomunikasi layaknya menggunakan Handy talky (HT) pada perangkat komputer maupun ponsel yang terhubung dengan internet menggunakan aplikasi Zello, Anda tinggal unduh aplikasi ini di ponsel maupun untuk di PC/Laptop.
HT sebagai alat komunikasi penyampaian pesan gratis era sebelum handphone (HP). Dengan kelebihan mampu berhubungan langsung kesemua orang dengan frequency yang sama, mudah dalam penggunaannya cepat untuk sampai tidak perlu mengetik nomor telepon. Dapat digunakan karena tidak terdapat masalah sinyal saat cuaca buruk, dan sangat baik digunakan dalam koordinasi acara.
Namun seiring dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi diberbagai bidang juga mengalami perkembangan. Bagi yang belum pernah menggunakan alat HT, kini pun mulai dapat merasakannya melalui sebuah aplikasi yang lagi heboh di perbincangkan. Aplikasi tersebut bernama Zello.
Sebuah aplilkasi push to talk yang disediakan gratis untuk smartphone dan pc yang sama cara penggunaan nya dengan Walky Talky. Aplikasi yang di buat oleh pria berkebangsaan Rusia pada tahun 2003 Alexey Gavrilov.
Zello merupakan aplikasi yang mengacu kepada radio komunikasi  dua arah (walkie – talkie). Zello menggunakan jaringan internet yang menggantikan sistem antena pada walkie – talkie , sehingga Zello dapat diakses di seluruh dunia dengan sangat ringan, mudah digunakan, dan sangat cepat.
Aplikasi tersebut kini di ramai digunakan oleh banyak kalangan, baik itu kalangan muda maupun perusahan. Sebuah aplikasi alternatif bagi para warga yang ingin berkomunikasi dengan warga lainnya, sesama anggota satuan pengamanan dan sebagainya.

Pokdar Pamulang Timur - Komunikasi HT Menggunakan Zello PTT Walkie Talkie

Pokdar Pamulang Timur - Komunikasi HT Menggunakan Zello PTT Walkie Talkie

Pokdar Pamulang Timur - Komunikasi HT Menggunakan Zello PTT Walkie Talkie


Download Aplikasi anda dapat mengunjungi situs : https://zello.com/personal/download/


Pokdar Pamulang Timur - Partisipasi Aktif Memerangi Hoax, Menyebarkan Info yang Valid, Positif, Korektif dan Konstruktif

Sahabat Pokdar Pamulang TimurAda satu jenis kegiatan yang belakangan sering muncul dalam pemberitaan pers maupun penyebaran informasi di media sosial. Bahkan karena sedemikian sering dilangsungkan di berbagai tempat, kegiatan jenis ini seolah pelan-pelan telah menemukan gemanya dalam ingatan masyarakat kita. Kegiatan itu adalah deklarasi antihoax. Kegiatan sejenis itu berlangsung hampir di setiap daerah.
Namun kegiatan deklarasi antihoax itu bukan baru muncul dalam minggu-minggu ini saja. Akhir Januari lalu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sudah mendeklarasikan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah peredaran hoax dan isu berkonten negatif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Berkaca kepada pengalaman Pilkada -bahkan Pilpres- terdahulu, kewaspadaan terhadaphoax memang sangat diperlukan. Pengalaman-pengalaman terdahulu memperlihatkan bahwa hoax sangat laten membayangi hampir semua tahap pemilihan.
Di luar konteks kontestasi politik di Pilkada 2018, bahkan hoax bisa saja dikembangkan dan disebarkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan situasi resah masyarakat. Penyebaran kabar bohong tentang penyerangan terhadap ulama, yang penyebarnya belakangan telah diringkus oleh Polri, adalah contoh bahwa pengembangan dan penyebaran hoax bisa tidak terkait dengan kontestasi calon kepala daerah di Pilkada 2018.
Hoax yang beredar di masyarakat kita selama ini pada umumnya terkait dengan sentimen politik tertentu. Namun efeknya tidak selalu terkait dengan politik. Hoax tentang beras plastik, juga telur palsu adalah contohnya.
Lebih setahun lalu sempat beredar hoax tentang negara Tiongkok yang memproduksi dan mendistribusikan makanan palsu. Hoax tersebut sarat dengan sentimen anti negara Tiongkok dan etnis Tionghoa.
Bantahan dan upaya memperlihatkan kebohongan hoax itu juga sudah dilakukan oleh mereka yang memerangi berbagai macam hoax dan kabar palsu. Namun kebohongan itu rupanya terlanjur masuk dalam ingatan sebagian orang. Hal itu terlihat dari kemunculan berbagai video berisi kabar angin dan prasangka tentang peredaran telur palsu.
Berkembang dan beredarnya hoax tentang telur palsu berdampak sangat besar terhadap omzet telur di pasaran. Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, akibat hoax tersebut omzet telur di pasaran, baik dari sisi peternak maupun pedagang menurun hingga 40 persen.
Terbukti, hoax yang semula yang bernuansa sentimen politik anti negara asing, efeknya ternyata malah lebih merugikan peternak dan pedagang nasional.
Itu sebabnya, demi suasana yang kondusif bagi suasana aman dan tenteram di masyarakat, menjadi sangat terasa wajar jika kewaspadaan terhadap pengembangan dan penyebaran hoax perlu ditingkatkan pada Pilkada 2018.
Boleh jadi dalam konteks itulah begitu banyak deklarasi antihoax dilangsungkan di berbagai daerah. Penyelenggara kegiatan deklarasi itu tidak selalu Komisi Pemilihan Umum, sebagai penyelenggara Pilkada 2018.
Kegiatan deklarasi antihoax itu ada yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat sipil, atau pemuda dan mahasiswa. Namun pemberitaan pers lebih banyak mengekspos kegiatan deklarasi antihoax yang dilangsungkan oleh Polri -baik di tingkat Polda, Polres, sampai Polsek.
Deklarasi-deklarasi antihoax itu tentu ada manfaatnya. Gaung kegiatan deklarasi itu bisa jadi membuat publik ingat bahwa ada potensi kabar bohong dan kabar palsu beredar di tengah masyarakat kita.
Namun tentu, untuk melawan dan memerangi hoax, deklarasi saja tidak memadai. Apalagi jika hanya bersifat seremonial saja.
Upaya memerangi hoax hampir serupa dengan upaya mengatasi problem buta huruf. Upaya itu pastilah melibatkan kerja yang tidak sekali jadi dalam mengatasi ketidaktahuan dan ketidakpedulian.
Pemerintah seharusnya lebih serius dalam mengembangkan upaya yang terarah dan terukur untuk meningkatkan literasi berita pada masyarakat kita. Bukan sekadar seremoni saja.
Deklarasi-deklarasi antihoax yang sudah diinisiasi oleh pemerintah selayaknya dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret agar perang melawan hoax bukan sekadar tekad, melainkan sebuah tindakan nyata.
Menutup sumber-sumber penyebarannya dan mengadili para penyebarnya adalah langkah kecil dalam memerangi hoax. Namun, sebetulnya, langkah besar dan tepat sasaran dalam memerangi hoax adalah membangun ketahanan informasi dalam masyarakat kita. Yakni mengembangkan literasi.
Itulah yang sungguh dibutuhkan saat ini.

Pokdar Pamulang Timur - Partisipasi Aktif Memerangi Hoax, Menyebarkan Info yang Valid, Positif, Korektif dan Konstruktif

Pokdar Pamulang Timur - Partisipasi Aktif Memerangi Hoax, Menyebarkan Info yang Valid, Positif, Korektif dan Konstruktif

Pokdar Pamulang Timur - KEJAHATAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA TEKNOLOGI INFORMASI


Perkembangan akal manusia yang begitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi, khususnya di zaman kemajuan seperti sekarang ini tatkala manusia menciptakan sekaligus membutuhkan teknologi Jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya yang telah melampaui batas-batas suatu negara. Dengan melalui jaringan internet maka kita bisa mengetahui apa yang terjadi saat ini di belahan dunia lain.
Dengan dunia internet atau disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja membentuk trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, misalnya berupa pornografi yang marak di media Internet.
Perkembangan teknologi Internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, merupakan fenomena, seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap berbagai situs, penyadapan transmisi data orang lain, (misalnya email), dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer komputer. Berbagai tindakan di atas dapat dikenakan tindak pidana, baik delik formil maupun materiil. Delik formil karena menyangkut perbuatan seseorang mengakses data komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan itu telah menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan kerah biru maupun kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Lawannya adalah kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Jenis cybercrime, berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, dapat digolongkan dalam beberapa macam seperti pada uraian di bawah ini:
  1. Unauthorized access yakni; kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
  2. Illegal contents; yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi.
  3. Penyebaran virus secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
  4. Data forgery; ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  5. Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortionmerupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Cyber stalking; ini untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  7. Carding; Ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan crackerhacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attackmerupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  9. Cybersquatting and typosquatting; cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  10. Hijacking; adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
  11. Cyber terorism; Suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai dalang penyerangan ke gedung WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya, atau Osama Bin Laden yang menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya misalnya Doktor Nuker yang telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web yang berisi propaganda anti-Amerika, anti-Israel, dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut
1} Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2} Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan sasaran kejahatannya cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
  1. Cybercrime yang menyerang individu (against person), jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contohnya: (a) pornografi, dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas; (b) cyberstalking, untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya;  [c) cyber-tresspass, dengan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking. breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebagainya.
  2. Cybercrime menyerang hak milik (againts property), yakni cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  3. Cybercrime menyerang pemerintah (againts government); ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorismsebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Hal-hal yang disebutkan di atas membutuhkan pengaturan hukum. Banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi. Lalu bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Di Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, Kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Penanggulangan Cyber crime
Cyber crime melakukan penyerangan terhadap content, computer system dan communication systemmilik orang lain atau umum di dalam cyber space. Fenomena cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cyber crimedapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya:
1) Pengamanan terhadap sistem
Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
2) Penanggulangan Global
Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized actions. (***)




Pokdar Pamulang Timur - Cyber Crime atau kejahatan Dunia Maya

  • Pengertiannya

Kejahatan dunia maya atau populer dengan istilah cyber crime adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Seperti tindak kejahatan pada umumnya, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kebanyakan pelaku cyber crime hanya sekedar iseng melakukan tindakan tersebut. Akan tetapi, tidak sedikit juga yang menginginkan keuntungan dari pihak-pihak tertentu.
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, banyak manusia yang memanfaatkannya untuk mendulang rupiah dari dunia internet, namun ada segelintir orang yang malah memanfaatkan perkembangan zaman untuk berbuat kejahatan seperti mencuri uang orang lain melalui internet, mencuri kata sandi atau pin, mencuri Data penting milik orang lain, dan meng-copas artikel milik orang lain.

I. Definisi Cybercrime

Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemasaran.


Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya


II. Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.


III. Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi Kejahatan komputer :

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan

yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya


Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI
 (dan pengertianya) :

1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki

2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet

6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet

7. Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia


  • Jenis Cyber Berdasarkan Aktivitasnya
    1. Hacking
    Hacking adalah suatu kegiatan menerobos/ menyusup ke dalam sistem jaringan komputer atau program milik orang lain.
    Kadang, banyak orang yang sering menyamakan arti antara hacker dengan cracker. Padahal, hacker (sebutan untuk orang yang melakukan hacking) dan cracker (orang yang melakukan cracking) justru sangat bertentangan.
    Hacker adalah orang yang mengerti serta paham komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan biasanya terobsesi untuk mengamati security/ keamanan dari suatu sistem jaringan komputer.
    Biasanya, para hacker akan segera memberitahu pada sistem administrator apabila ada celah/ kelemahan pada sistemnya supaya cepat diperbaiki. Selain itu, hacker tidak merusak ataupun memanipulasi sistem yang di-hack.
    2. Cracking
    Cracking adalah kegiatan menerobos sistem jaringan komputer orang lain, hampir sama dengan hacking akan tetapi untuk tujuan jahat. Pelakunya (disebut cracker) biasanya bersifat destruktif. Mem-bypass password orang lain, mengubah tampilan web bahkan sampai menghapus data-data milik orang lain adalah sebagian contoh dari ulah para cracker.
    Karena hal tersebut, cracker bisa disebut sebagai pencuri yang beraksi di dunia maya.
    3. Spamming
    Apabila Anda sering menerima e-mail yang menyatakan bahwa Anda baru saja memenangkan undian, lotre, mendapat hadiah atau ada seseorang yang mengaku memiliki rekening bank di Inggris, Amerika atau negara yang lainnya dan meminta untuk mencairkan, bisa jadi itu adalah salah satu dari tindakan spamming.
    Spamming sendiri merupakan kegiatan mengirimkan pesan yang tidak dikehendaki melalui e-mail (surat elektronik).
    4. Defacing
    Defacing adalah kegiatan mengubah tampilan/ halaman suatu website milik orang lain. Dan defacer adalah sebutan untuk para pelakunya.
    Biasanya, mereka melakukan hal ini hanya sekedar iseng ataupun pamer kemampuan bahwa mereka bisa. Namun, tidak sedikit juga yang mencuri data dan menjualnya untuk pihak lain.
    Kadang, para hacker juga menerapkan sistem defacing untuk memberitahu administrator bahwa ada celah pada sistem yang dibuatnya.
    5. Phising
    Phising merupakan suatu tindak kejahatan yang digunakan untuk memancing user (biasanya para pengguna internet banking) untuk memberikan username dan password-nya pada suatu halaman web yang sudah di-deface (diubah tampilannya).
    Nah, apabila user sudah mengisi username dan password-nya, maka username dan password tersebut akan menjadi milik si Penjahat dan uang yang ada pada rekening korban akan digunakan untuk berbelanja.
    6. Carding
    Bila phising sudah berhasil dilakukan, maka selanjutnya yang terjadi adalah carding. Carding merupakan aktivitas berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain dan dilakukan secara ilegal.


Pokdar Pamulang Timur - Cyber Crime atau kejahatan Dunia Maya