Sahabat Pokdar Pamulang Timur, Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menjadi ujung tombak kepolisian untuk merangkul masyarakat. Karena itulah kalau Bhabinkamtibmas adalah perpanjangan tangan Polri di tengah masyarakat.
"Polri telah berbenah melakukan perubahan struktural maupun kultural. Pimpinan Polri telah mengambil kebijakan program "Promoter" Profesional, Modern, Terpercaya, Ini bukan hanya slogan saja tetapi kami ikuti dengan kemauan dan kemampuan, sehingga Kompetensi dan Integritas anggota terus kami benahi. Budaya minta dilayani telah dihilangkan, tetapi kita yang melayani masyarakat dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak perpanjangan tangan Polri di tengah-tengah masyarakat,
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Polri juga perlu dukungan dari masyarakat untuk anggota kepolisian yang bertugas dilapangan. Public Trust sangat dibutuhkan supaya mereka tetap survive atau eksis di lapangan dalam melaksanakan tugas. Juga untuk saling membantu dengan memberikan informasi setiap perkembangan situasi yang terjadi di lingkungannya untuk diantisipasi dengan kegiatan proaktif kepolisian, sehingga masyarakat dapat terhindar menjadi korban kejahatan maupun menjadi pelaku kejahatan,"
Pengertian Dari Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat
Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.